Baca Selengkapnya... - VISI DAN MISI
31.7.11
"INSPIRATIONAL" - BUPATI MINAHASA SELATAN
Berusaha secara sadar bekerja untuk Tuhan. Karena dengan bekerja untuk Tuhan, akan jauh lebih sungguh-sungguh ketimbang bekerja untuk manusia atau profesi. Dengan bekerja untuk Tuhan maka kadar profesionalitas dan loyalitas dalam bekerja akan nampak.
Setiap anugerah dan talenta pekerjaan yang sudah diembankan dipundak masing-masing, kita harus syukuri dan aminkan sebagai belas kasih dan kemurahan hati Tuhan Yesus yang luar biasa. Dengan begitu tidak ada ruang untuk sombong, meski sebagai manusia kita punya bakat-bakat sombong.
“Tetapi karena kasih karunia ALLAH aku adalah sebagaimana aku ada sekarang, dan kasih karunia yang dianugrahkan-Nya kepadaku tidak sia-sia. Sebalikya, aku telah bekerja lebih keras dari pada mereka semua; tetapi bukannya aku, melainkan kasih karunia Allah yang menyertai aku; (1 Korintus 15:10).
Sebab itu didalam diri manusia, kita melihat peta dan teladan Tuhan, yaitu pancaran kemuliaan Tuhan yang mewakili sang pencipta. Alkitab menulis, “Allah memahkotai manusia dengan kemuliaan dan kehormatan.” Manusia bermartabat berbeda dengan makhluk-makhluk lain. Perbedaannya adalah manusia mempunyai kehormatan dan kemuliaan sebagai mahkota. Mahkota itu diberikan oleh Tuhan. Itu sebabnya, Tuhan sumber pengharapan, sumber Kehormatan, dan Sumber Kemuliaan. Yesus Kristus berkata,” Kemuliaan yang Kuterima, bukan dari manusia, melainkan dari Allah” dan Roma 11:36 berkata, segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia; Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya.
TABLOID BERDIKARI - KOMENTAR
Bupati / Wakil Bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015 telah menetapkan visi Minahasa Selatan Berdikari Cepat. Visi ini memiliki arti yang sangat luas. Berdikari berarti berdiri sendiri, Berdikari identik dengan mandiri.
Implementasi dari Minsel Berdikari Cepat. Salah satunya dilaksanakan melalui pogram pengentasan kemiskinan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan usaha ekonomi, pemberian santunan duka dan jaminan sosial yang ditujukan kepada masyarakat miskin untuk dapat berdikari. Dengan demikian diharapkan tingkat kemiskinan di Minahasa Selatan akan menurun. Tidak hanya sebuah slogan tetapi nafas yang harus selalu dihembuskan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Untuk mewujudkan Berdikari Cepat tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Butuh waktu, prosesnya cukup panjang dan perlu komitmen dari semua pihak dalam pelaksanaannya. Setidaknya setiap SKPD harus mampu membuat program / kegiatan untuk terwujudnya visi tersebut. Demikian pula dengan masyarakat, dukungan dan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, visi yang ditetapkan oleh Bupati / Wakil Bupati sangat relevan dengan tujuan akhir pembangunan Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian karena pada hakekatnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi membangun, memberdayakan masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja dan menempatkan transmigran untuk mewujudkan masyarakat yang mampu berdiri sendiri dan sejahtera.
Implementasi dari Minsel Berdikari Cepat. Salah satunya dilaksanakan melalui pogram pengentasan kemiskinan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan usaha ekonomi, pemberian santunan duka dan jaminan sosial yang ditujukan kepada masyarakat miskin untuk dapat berdikari. Dengan demikian diharapkan tingkat kemiskinan di Minahasa Selatan akan menurun. Tidak hanya sebuah slogan tetapi nafas yang harus selalu dihembuskan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Untuk mewujudkan Berdikari Cepat tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Butuh waktu, prosesnya cukup panjang dan perlu komitmen dari semua pihak dalam pelaksanaannya. Setidaknya setiap SKPD harus mampu membuat program / kegiatan untuk terwujudnya visi tersebut. Demikian pula dengan masyarakat, dukungan dan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, visi yang ditetapkan oleh Bupati / Wakil Bupati sangat relevan dengan tujuan akhir pembangunan Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian karena pada hakekatnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi membangun, memberdayakan masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja dan menempatkan transmigran untuk mewujudkan masyarakat yang mampu berdiri sendiri dan sejahtera.
TABLOID BERDIKARI - TERAS
Segala pujian hormat syukur dipersembahkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga
sebagai jendela informasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan boleh diterbitkan. Tabloid Berdikari sebagai media memberikan informasi dan komunikasi agar terwujudnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sejahtera, tenaga kerja yang berkualitas dan masyarakat transmigrasi yang mandiri. Dengan berdikari permasalahan kemiskinan dan pengangguran diharapkan dapat diatasi.
sebagai jendela informasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan boleh diterbitkan. Tabloid Berdikari sebagai media memberikan informasi dan komunikasi agar terwujudnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sejahtera, tenaga kerja yang berkualitas dan masyarakat transmigrasi yang mandiri. Dengan berdikari permasalahan kemiskinan dan pengangguran diharapkan dapat diatasi.
Menyadari betapa pentingnya informasi dan komunikasi dalam rangka membangun dan terus membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini,kami sangat berharap kiranya tabloid “BERDIKARI” yang telah kami sajikan dapat bermanfaat sebagai jembatan untuk mewujudkan cita-cita yang kita harapkan bersama.
Akhirnya, segala usaha dan upaya telah kami lakukan untuk kesempurnaan tabloid ini, namun kami sadar bahwa setiap manusia memiliki kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan topangan dari para pembaca untuk saling mengisi demi kebaikan tabloid ini pada edisi yang akan datang, baik dari sisi setting layout, maupun penyajian rubrikasi serta materi tulisan yang ditampilkan. Selamat membaca...
Tuhan memberkati kita semua...
Cita Waya Esa...
Salam Kasih
Drs. Rolly. J. Karamoj
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
27.7.11
PERATURAN PERUSAHAAN ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang di buat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Upah adalah hak pekerja / buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan perundang– undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
- Upah Pokok yang diatur / ditetapkan dalam upah minimum Propinsi / Kabupaten/Kota
- Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap yang di berikan kepada pekerja / buruh dan Keluarganya.
"UPAH ADALAH HAK PEKERJA / BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DENGAN UANG"
Subscribe to:
Posts (Atom)