kolom untuk info
LOWONGAN PEKERJAAN

31.7.11

VISI DAN MISI

Baca Selengkapnya... - VISI DAN MISI

"INSPIRATIONAL" - BUPATI MINAHASA SELATAN

Berusaha secara sadar bekerja untuk Tuhan. Karena dengan bekerja untuk Tuhan, akan jauh lebih sungguh-sungguh ketimbang bekerja untuk manusia atau profesi. Dengan bekerja untuk Tuhan maka kadar profesionalitas dan loyalitas dalam bekerja akan nampak.
Setiap anugerah dan talenta pekerjaan yang sudah diembankan dipundak masing-masing, kita harus syukuri dan aminkan sebagai belas kasih dan kemurahan hati Tuhan Yesus yang luar biasa. Dengan begitu tidak ada ruang untuk sombong, meski sebagai manusia kita punya bakat-bakat sombong.
Tetapi karena kasih karunia ALLAH aku adalah sebagaimana aku ada sekarang, dan kasih karunia yang dianugrahkan-Nya kepadaku tidak sia-sia. Sebalikya, aku telah bekerja lebih keras  dari pada mereka semua; tetapi bukannya aku, melainkan kasih karunia Allah yang menyertai aku; (1 Korintus 15:10).
Sebab itu didalam diri manusia, kita melihat peta dan teladan Tuhan, yaitu pancaran kemuliaan Tuhan yang mewakili sang pencipta. Alkitab menulis, “Allah memahkotai manusia dengan kemuliaan dan kehormatan.” Manusia bermartabat berbeda dengan makhluk-makhluk lain. Perbedaannya adalah manusia mempunyai kehormatan dan kemuliaan sebagai mahkota. Mahkota itu diberikan oleh Tuhan. Itu sebabnya, Tuhan sumber pengharapan, sumber Kehormatan, dan Sumber Kemuliaan. Yesus Kristus berkata,” Kemuliaan yang Kuterima, bukan dari manusia, melainkan dari Allah” dan Roma 11:36 berkata, segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia; Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya.
Baca Selengkapnya... - "INSPIRATIONAL" - BUPATI MINAHASA SELATAN

TABLOID BERDIKARI - KOMENTAR

Bupati / Wakil Bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015 telah menetapkan visi Minahasa Selatan Berdikari Cepat. Visi ini memiliki arti yang sangat luas. Berdikari berarti berdiri sendiri, Berdikari identik dengan mandiri.
Implementasi dari Minsel Berdikari Cepat. Salah satunya dilaksanakan melalui pogram pengentasan kemiskinan dengan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan usaha ekonomi, pemberian santunan duka dan jaminan sosial yang ditujukan kepada masyarakat miskin untuk dapat berdikari. Dengan demikian diharapkan tingkat kemiskinan di Minahasa Selatan akan menurun. Tidak hanya sebuah slogan tetapi nafas yang harus selalu dihembuskan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Untuk mewujudkan Berdikari Cepat tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Butuh waktu, prosesnya cukup panjang dan perlu komitmen dari semua pihak dalam pelaksanaannya. Setidaknya setiap SKPD harus mampu membuat program / kegiatan untuk terwujudnya visi tersebut. Demikian pula dengan masyarakat, dukungan dan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
Dilihat dari tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, visi yang ditetapkan oleh Bupati / Wakil Bupati sangat relevan dengan tujuan akhir pembangunan Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian karena pada hakekatnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi membangun, memberdayakan masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja dan menempatkan transmigran untuk mewujudkan masyarakat yang mampu berdiri sendiri dan sejahtera.

Baca Selengkapnya... - TABLOID BERDIKARI - KOMENTAR

TABLOID BERDIKARI - TERAS

Segala pujian hormat syukur dipersembahkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga
sebagai jendela informasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan boleh diterbitkan. Tabloid Berdikari sebagai media memberikan informasi dan komunikasi agar terwujudnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sejahtera, tenaga kerja yang berkualitas dan masyarakat transmigrasi yang mandiri. Dengan berdikari permasalahan kemiskinan dan pengangguran diharapkan dapat diatasi.
Menyadari betapa pentingnya informasi dan komunikasi dalam rangka membangun dan terus membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini,kami sangat berharap kiranya tabloid “BERDIKARI” yang telah kami sajikan dapat bermanfaat sebagai jembatan untuk mewujudkan cita-cita yang kita harapkan bersama.
Akhirnya, segala usaha dan upaya telah kami lakukan untuk kesempurnaan tabloid ini, namun kami sadar bahwa setiap manusia memiliki kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan topangan dari para pembaca untuk saling mengisi demi kebaikan tabloid ini pada edisi yang akan datang, baik dari sisi setting layout, maupun penyajian rubrikasi serta materi tulisan yang ditampilkan. Selamat membaca...
Tuhan memberkati kita semua...
Cita Waya Esa...
Salam Kasih
Drs. Rolly. J. Karamoj
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Baca Selengkapnya... - TABLOID BERDIKARI - TERAS

27.7.11

PERATURAN PERUSAHAAN ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang di buat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Upah adalah hak pekerja / buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan perundang– undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
  1. Upah Pokok yang diatur  / ditetapkan dalam upah minimum Propinsi / Kabupaten/Kota
  2. Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap yang di berikan kepada pekerja / buruh dan Keluarganya.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh sekurang – kurangnya 10 ( Sepuluh ) Orang wajib membuat peraturan perusahaan, dalam peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari Peraturan perundang - undangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang – undangan. Peraturan perusahaan di buat dan di susun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan  dari wakil pekerja / buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan apabila dalam waktu 14 hari kerja   wakil dari pekerja / serikat buruh tidak memberikan saran atau pertimbangan atas rancangan peraturan perusahaan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan tsb kepada Instansi yang bertnggung jawab di bidang ketenagakerjaan, tujuan di buatnya peraturan perusahaan di perusahaan yaitu untuk melindungi hak-hak para pekerja / buruh.









"UPAH ADALAH HAK PEKERJA / BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DENGAN UANG"
Baca Selengkapnya... - PERATURAN PERUSAHAAN ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN