I. Dana Dekonsentrasi
a) Perlengkapan dan Rehabilitasi Sosial
Sasarannya ditujukan kepada Anak yang terlantar. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada 25 anak dengan jumlah bantuan setiap anak Rp.900.000 selama 1 tahun sehingga total anggaran Rp.25.500.000,- sasarannya meliputi 4 desa / kelurahan yaitu desa kumelembuai satu, Kumelembuai Atas desa Ongkaw satu dan Kelurahan Bitung. Jenis bantuan yang akan diberikan adalah bantuan uang tunai yang disalurkan melalui PT Pos setempat.
b) Perlindungan dan Rehabilitasi Anak Cacat.
Sasarannya khusus anak yang mengalami hambatan pertumbuhan dan perkembangan baik fisik maupun mental maupun sosial. Bantuan diberikan melalui forum komunikasi keluarga dengan anak cacat (FKKDAC) Kabupaten Minahasa Selatan yang disalurkan melaui PT. Pos. Jenis bantuan yang akan diberikan adalah bantuan uang seperti pendataan, sosialisasi, pendampingan, penyaluran bantuan dan pembuatan laporan dokumentasi.
c) Pelayanan dan Rehabilitasi lanjut usia
Upaya untuk meningkatkan kesejahtraan sosial lanjut usia khususnya yang masih potensial untuk melakukan usaha. Bantuan diberikan kepada 48 0rang dengan jumlah anggaran Rp. 72.000.000 sasarannya meliputi : Desa Suluun, kelurahan Bitung, Ranomea, desa Kumelembuai atas dan Desa Ongkaw satu. Jenis bantuan yang diberikan adalah bantuan Usaha Ekonomis Produktif (UEP) sesuai ketrampilan yang dikelolah oleh calon penerima bantuan seperti dagang kecil, membuat kue, ternak ayam, ternak babi, tukang dan tani.
d) Jaminan Sosial
Upaya untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya khususnya keluarga sangat miskin. Berdasarkan SK Menkes RI Nomor : 1185/ Menkes /SK/XII/2009. Tentang peningkatan kesepakatan jamkesmas bagi panti sosial, penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan Negara serta karban bencana, maka Dinas Sosial Nakertrans Kabupaten Minahasa Selatan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi berobat dirumah sakit bagi klien panti sosial, korban bencana dan pelayanan non-panti untuk hal tersebut diatas guna mendapat perawatan dirumah sakit sebagai pengganti jamkemas.
e) Asuransi Kesejahtraan Sosial (ASKESOS)
Asuransi Kesejahtraan Sosial ialah skema yang melembaga yang sementara dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang bekerja disektor informal yang tidak dijangkau oleh asuransi lainnya. Bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 30.000.000. ditransfer langsung melalui BRI kepada organisasi sosial yang mengelolah ASKESOS. Orsos yang mendapat bantuan di Kab. Minsel adalah ORSOS MAESA Desa Wulurmaatus Kec. Modoinding.
f) Bantuan Kesiapsiagaan Bencana.
a. Bantuan Tanggap Darurat
Bantuan tanggap darurat adalah upaya untuk membantu korban bencana baik alam maupun bencana sosial sehingga dapat melaksanakan aktifitas kesehariannya. Bantuan tanggap darurat diberikan berupa beras, supermie, peralatan dapur.
b. Taruna Siaga Bencana
Taruna siaga bencana adalah tenaga kesejahteraan sosial yang telah dilatih memiliki ketrampilan khusus dibidang penanggulangan bencana. Anggota Tagana Minsel s/d 31 Desember 2010 berjulah 55 orang dan setiap bulan diberikan honor Rp.100.000/bulan selama 1 tahun.
c. Peralatan Kelengkapan Siaga Bencana :
d. Perahu Dolphin
e. Perahu Karet (KONDISI RUSAK BERAT)
f. Motor laut Yamaha
g. Perlengkapan Dapur Umum
h. Tenda Ragu/Peleton
II. Dana Pembantuan
1) Pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat.
Pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat khususnya penyandang cacat yang tidak berdaya.
Bantuan di berikan kepada 19 orang sesuai SK Menkes nomor 31/HUK 2010 tanggal 25 April 2010. Jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada penyandang cacat melalui kantor pos setempat Rp. 300.000 / selama 12 bulan. Jumlah dana yang akan diberikan seluruhnya Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Pelaksanaan program / kegiatan pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat.
Bantuan di berikan kepada 19 orang sesuai SK Menkes nomor 31/HUK 2010 tanggal 25 April 2010. Jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada penyandang cacat melalui kantor pos setempat Rp. 300.000 / selama 12 bulan. Jumlah dana yang akan diberikan seluruhnya Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Pelaksanaan program / kegiatan pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat.
2) Pelayanan dan rehabilitasi lanjut usia.
Pelayanan dan rehabilitasi lanjut usia adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia khususnya lanjut usia yang dikategorikan bedren (tidak berdaya dan berada di tempat tidur).
Bantuan diberikan kepada 64 orang. Jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada lanjut usia Rp. 300.000 / orang selama 12 bulan. Jumlah total yang akan diberikan seluruhnya Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Pelaksanaan program / kegiatan pelayanan dan rehabilitasi lanjut usia.
Bantuan diberikan kepada 64 orang. Jenis bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan langsung kepada lanjut usia Rp. 300.000 / orang selama 12 bulan. Jumlah total yang akan diberikan seluruhnya Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Pelaksanaan program / kegiatan pelayanan dan rehabilitasi lanjut usia.
3) Program Keluarga Harapan.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang dilaksanakan untuk membantu keluarga sangat miskin yang memiliki persyaratan Ibu hamil, memiliki anak balita dan usia sekolah dasar sampai dengan SMP.
PKH dilaksanakan dengan maksud untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM.
PKH dilaksanakan dengan maksud untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM.
PKH dilaksanakan pada 8 Kecamatan yaitu, Kecamatan Tenga, Sinonsayang, Motoling, Kumelembuai, Ranoyapo, Tompaso Baru, Modoinding dan Tumpaan. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PKH telah ditetapkan 4 orang operator yang ditugaskan untuk melaksanakan entri data di sekretariat PKH dan 15 orang pendamping, verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKH dan kepada operator dan pendamping diberikan honor Kemensos RI selama 1 Tahun. Operator Rp. 2.000.000 / orang, pendamping Rp. 1.600.000 / orang.
4) Bantuan Panti Sosial
Bantuan panti sosial adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam panti. Jumlah panti yang mendapat bantuan 2 buah yaitu:
1) Pebete Kabuya Ndaya
2) Santa Angela
Terletak di Kelurahan Buyungon Amurang. Setiap panti mendapat bantuan untuk 25 anak Rp. 27.375.000 sehingga jumlah total bantuan kepada kedua panti tersebut Rp. 54.750.000.- Bantuan dana tersebut disalurkan melalui PT Pos langsung kepada rekening pengurus panti.
Siang sy mo tanya apakah dinas sosial kab. minsel mengluarkan dana untuk bantuan masy desa tambelang kec. maesaan. Karena di desa tambelang ada pertemuan masy. dengan kuntua desa tambelang bahwa : (1). ada bantuan bedah rumah untuk warga desa tambelang dan setiap bantuan cair 15 juta. (2). dengan syarat pelaksaan hingga desember 2017, apabila hingga desember 2017 tidak selesai maka masyarakat penerima bantuan tsb hrs mengembalikan uang 15 juta dengan sisa bahan yang dipakai.
ReplyDelete