Pelaksanaan Transmigrasi dikabupaten Minahasa Selatan sesuai rencana, lokasinya akan dilaksanakan di desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru, pelaksanaanya telah melalui prosedur dan mekanisme sebagai berikut :
1. Pada tahun 2001 masyarakat Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan mengusulkan program Transmigrasi di desanya dengan menyiapkan lahan yang dicanangkan untuk program tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL) berdasarkan peta enclave No. 250/KPTS-II/1984 tanggal 20 Desember 2004
2. Dinas Sosial 2003 melalui SK Bupati Minahasa Selatan No. 92 / BMS / X / 2003 Telah menetapkan lokasi pembangunan dan penetapan kawasan TRANSMIGRASI pola tanam pangan lahan kering di desa liandok kecamatan Tompaso baru Kabupaten Minahasa Selatan.
3. Dinas sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan menindak lanjut dengan pembuatan rencana teknis unit pemukiman Transmigrasi (RT-UPT) dan Rencana Teknis Jalan (RTJ) yang merupakan syarat pengusulan calon lokasi Transmigrasi baru di sertai peta yang mencantumkan jumlah KK calon pemukiman sebanyak 180 KK.
4. Pada Tahun 2004, Bupati Minahasa Selatan mengeluarkan Surat Keputusan NO.205 / BMS / V /2004 tentang PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA TATA BATAS HUTAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA di sertai lampiran nama – nama personil panitia tersebut.
5. Berdasarkan laporan hal tersebut diatas, pada tahun 2007 yang lalu Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi RI telah mengakui.
6. Untuk meningkatakn kapasitas daya tampung telah di lakukan Redesain terhadap RTSP yang sudah ada dengan memperluas areal yang di gunakan, sehingga daya tampung RTSIP saat ini menjadi 338 KK.
7. Sambil menelusuri keberadaan Enclave sebagai dokumen yang memperjelas status lahan calon lokasi permukiman transmigrasi Desa Liandok tersebut, maka pihak Dinsosnakertrans Kab. MINSEL dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut telah membentuk tim yang terdiri dari instansi terkait tingkat Provinsi Sulut dan kab. Minsel dan telah mengadakan pencermatan lokasi tersebut yang hasilnya sebagaimana tertuang dalam berita acara dan peta lokasi.
8. Pada bulan April tahun 2011 telah di adakan pembahasan di tingkat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan hasil bahwa program ketransmigrasian Kab. Minsel sudah layak atau status lahan MI, nama usulan harus disertai dengan bukti kepemilikan tanah dan ketersediaan fasilitas air bersih oleh pemerintah Kabupaten setempat serta pengusulannya harus ditandatangani Bupati.
No comments:
Post a Comment