kolom untuk info
LOWONGAN PEKERJAAN

27.7.11

PELAYANAN OPTIMAL SOSNAKERTRANS KAB. MINAHASA SELATAN TERHADAP PENCARI KERJA

Dalam pelayanan kepada pencari kerja Asas yang digunakan adalah Azas terbuka, artinya pemberian informasi kepada pencari kerja harus jelas tentang jenis pekerjaan, upah dan jam kerja. Azas bebas artinya pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang di butuhkan. Azas objektif artinya pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai kemampuan dan persyaratan jabatan yang di butuhkan. Serta azas  adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
Salah satu visi dan misi Bupati Minahasa Selatan adalah menyediakan dan membuka lapangan kerja bagi warga minahasa selatan. Maka sesuai kunjungan dan perjanjian Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja  Indonesia (BP3TKI) Manado dalam surat no. B.390/BP3TKI-19/V-2011 memberikan rekomendasi kepada PT Bahana Mega Prestasi untuk merekrut tenaga formal di Minsel dengan jumlah 100 orang untuk ke Taiwan, dengan persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, tinggi badan pria + 165 cm dan wanita + 155, berat badan ideal, serta berkelakuan baik
Dalam melakukan penempatan tenaga kerja perlu di perhatikan antara   lain Kesamaam Hak, Kesamaan Kesempatan, Transparan, Kemampuan, dan Legitimasi. Ada pula bentuk-bentuk diskriminasi dalam penempatan yaitu, Usia, Kecacatan, Ras / Suku Bangsa, Status Perkawinan, Kehamilan, Dan Jenis Kelamin.Dinsosnakertrans kab. Minsel memberikan pelayanan kepada pencari kerja  dengan memberikan kepuasan serta mereka dapat merasakan adanya kenyamanan,dalam pelayanan.


No comments:

Post a Comment