kolom untuk info
LOWONGAN PEKERJAAN

27.7.11

PERATURAN PERUSAHAAN ADALAH KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKSANAKAN

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang di buat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Upah adalah hak pekerja / buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan perundang– undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
  1. Upah Pokok yang diatur  / ditetapkan dalam upah minimum Propinsi / Kabupaten/Kota
  2. Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap yang di berikan kepada pekerja / buruh dan Keluarganya.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh sekurang – kurangnya 10 ( Sepuluh ) Orang wajib membuat peraturan perusahaan, dalam peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari Peraturan perundang - undangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang – undangan. Peraturan perusahaan di buat dan di susun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan  dari wakil pekerja / buruh di perusahaan yang bersangkutan. Dan apabila dalam waktu 14 hari kerja   wakil dari pekerja / serikat buruh tidak memberikan saran atau pertimbangan atas rancangan peraturan perusahaan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan tsb kepada Instansi yang bertnggung jawab di bidang ketenagakerjaan, tujuan di buatnya peraturan perusahaan di perusahaan yaitu untuk melindungi hak-hak para pekerja / buruh.









"UPAH ADALAH HAK PEKERJA / BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DENGAN UANG"

No comments:

Post a Comment