Peraturan perusahaan adalah peraturan yang di buat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Upah adalah hak pekerja / buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan perundang– undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya.
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
Upah terdiri dari 2 komponen yaitu :
- Upah Pokok yang diatur / ditetapkan dalam upah minimum Propinsi / Kabupaten/Kota
- Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap yang di berikan kepada pekerja / buruh dan Keluarganya.
"UPAH ADALAH HAK PEKERJA / BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DENGAN UANG"
No comments:
Post a Comment